Senin, 19 Mei 2008

WELCOME

Anda akan memasuki website abdi kita akan mempelajari tentang ijtihad pa z c’ tu ijtihad yu………….ah kita kupas!!!!!!!!!!!!!!!!!

Disusun oleh : Ani.Robianah

XII IPA 1

PENDAHULUAN

Perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi menuntut umat Islam untuk membuka cakrawala berpikir sehingga tidak tertinggal jauh dari yang lain.Dalam hokum Islam nalar atau ra’yu merupakan suber hukum pelengkap.Dalam mencapai hokum Islam yang selaras dengan perkembangan inilah para ulama ushul fiqih mengembangkan berbagai metode.Keragaman metode disebabkan oleh penafsiran mereka terhadap nas dan juga karena perbedaan tempat dan waktu, namun semua metode ini ditujukan untuk mencapai tujuan hokum Islam, yaitu mewujudkan maslahat dan menghindarkan mafsadat.

METODE IJTIHAD

· Istihsan

· Istihsab

· Mashalihul Mursalah

· ‘Urf

ISTIHSAN

Istihsan menurt bahasa adalah menganggap baik terhadap sesuatu.Sedangkan menurut istilah meninggalkan qiyas jali (jelas) untuk berpindah kepada qiyas khafi (samar-samar) atau dari hukum kulli (umum) kepada hukum juz’i atau istisna’i (pengecualian) karena ada dalil yang membenarkan perpindahan itu.

2. Kehujahan Istihsan (kedudukan Istihsan sebagai sumber hukum Islam)

a. Golongan Syafiyah menolak istihsan karena berhujah dengan istihsan dianggap menetapkan suatu hukum tanpa dasar yang kuat, semata-mata hanya didasarkan pada hawa nafsunya.

b. Golongan Hanafiyah membolehkan berhujah dengan istihsan dengan pertimbangan istihsan merupakan usaha melakukan qiyas khafi dengan mengalahkan qiyas jali atau menguatkan dalil yang istisna’i daripada yang kulli. Hal ini semata-mata untuk mendapatkan kemaslahatan.

ISTISHAB

Mengambil hak yang sudah ditetapkan masa lalu dan tetap digunakan sampai sekarang selama belum ada sumber hukum yang menetapkan.

Contoh :

Seseorang yang ragu-ragu apakah ia sudah berwudhu atau belum, maka dalam hal ini ia harus berpegang pada ketentuan hukum asal yaitu belum berwudhu

2. Kehujahan Istishab (kedudukannya Sebagai Sumber Hukum Islam)

a. Ulama Syafiyah, Hambaliyah, Malikiyah, Dzariyah, dan sebagian kecil ulama Hanafiyah dan Syiah membolehkan selama belum ada ketentuan hukumnya baik Al-Quran, Hadits, dan Ijmak

b. Kebanyakan ulama Hanafiyah menolak istishab sebagai pegangan hukum.

MASHALIHUL MURSALAH

1. Pengertian Mashalihul Mursalah

Mashalih menurut bahasa adalah kemaslahatan, mursalah artinya terlepas. Dengan demikian Mashalihul mursalah artinya kemaslahatan yang terlepas.

2. Kehujahan (kedudukan Mashalihul Mursalah sebagai Sumber Hukum Islam)

a. Jumhur Ulama menolak mashalih sebagai sumber hukum dengan alasan

1. Dengan nash-nash yang ada dan dengan cara qiyas yang benar, syarak senantiasa mampu merespon masalh yang muncul demi kemaslahatan manusia.

2. Apabila diperbolehkan akan melahirkan perbedaan hukum akibat perbedaan wilayah, negara, bahkan pendapat perorangan dalam suatu perkara, karena adanya perbedaan dalam masyarakat.

b. Imam Malik membolehkan secara mutlak dengan alasan

1. Setiap hukum selalu mengandung kemaslahatan bagi manusia dan kemaslahatan akan dipengaruhi oleh faktor tempat, zaman, waktu dan lingkungan hidupnya.

2. Para sahabat, tabiin, dan para mujtahid banyak yang menetapkan hukum untuk mewujudkan kemaslahatan karena tidak ada petunjuk dari syarak.

c. Imam Syafi’i membolehkan berpegang kepada mashalihul mursalah dengan syarat harus sesuai dengan dalil kulli atau dalil juz’i dari syarak

Syarat-syarat mashalihul mursalah :

1. Mashalihul mursalah hanya berlaku dalam masalah muamalah dan adat kebiasaan bukan dalam hal aqidah

2. Mashlahah harus jelas dan pasti bukan hanya berdasrkan prasangka.

Hukumyang ditetapkan berdasarkan maslahat itu tidak bertentangan dengan syari’at yang ditentukan ijmak atau nash.

'URF

1. Pengertian ‘Urf

Menurut bahasa, ‘urf berarti baik.sedangkan menurut istilah, ‘urf adalah sesuatu yang sudah dikenal dan dijalankan oleh suatu masyarakat secara turun temurun dan sudah menjadi adat istiadat, baik yang berupa perkatan (qauli) maupun perbuatan (amali).

2. Macam-macam ‘urf

a. ‘Urf shahih (benar) adalah kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat yang tidak bertentangan dengan nash (Alqur’an dan As sunah) dan tidak menghilangkan kemaslahatan serta tidak mendatangkan madharat.

b. ‘Urf fasid (rusak), adalh kebiasaan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang bertentangan dengan dalil syarak.

3. Pandangan Ulama Mengenai ’urf Shahih dan Fasid

a. ‘Urf Shahih, diperbolehkan dan perlu dilestarikan karena membawa kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan syarak.

‘Urf fasid, harus diberantas dan dihilangkan sebab bertentangan dengan dalil syarak dan membawa dampak negatif bagi masyarakat