Senin, 19 Mei 2008

ISTISHAB

Mengambil hak yang sudah ditetapkan masa lalu dan tetap digunakan sampai sekarang selama belum ada sumber hukum yang menetapkan.

Contoh :

Seseorang yang ragu-ragu apakah ia sudah berwudhu atau belum, maka dalam hal ini ia harus berpegang pada ketentuan hukum asal yaitu belum berwudhu

2. Kehujahan Istishab (kedudukannya Sebagai Sumber Hukum Islam)

a. Ulama Syafiyah, Hambaliyah, Malikiyah, Dzariyah, dan sebagian kecil ulama Hanafiyah dan Syiah membolehkan selama belum ada ketentuan hukumnya baik Al-Quran, Hadits, dan Ijmak

b. Kebanyakan ulama Hanafiyah menolak istishab sebagai pegangan hukum.

2 komentar:

Unknown mengatakan...

Mksih buat artikelnya,,

http://tinyurl.com/Asnarey

indy's blog mengatakan...

ada contoh lain ga' ...???