Senin, 19 Mei 2008

MASHALIHUL MURSALAH

1. Pengertian Mashalihul Mursalah

Mashalih menurut bahasa adalah kemaslahatan, mursalah artinya terlepas. Dengan demikian Mashalihul mursalah artinya kemaslahatan yang terlepas.

2. Kehujahan (kedudukan Mashalihul Mursalah sebagai Sumber Hukum Islam)

a. Jumhur Ulama menolak mashalih sebagai sumber hukum dengan alasan

1. Dengan nash-nash yang ada dan dengan cara qiyas yang benar, syarak senantiasa mampu merespon masalh yang muncul demi kemaslahatan manusia.

2. Apabila diperbolehkan akan melahirkan perbedaan hukum akibat perbedaan wilayah, negara, bahkan pendapat perorangan dalam suatu perkara, karena adanya perbedaan dalam masyarakat.

b. Imam Malik membolehkan secara mutlak dengan alasan

1. Setiap hukum selalu mengandung kemaslahatan bagi manusia dan kemaslahatan akan dipengaruhi oleh faktor tempat, zaman, waktu dan lingkungan hidupnya.

2. Para sahabat, tabiin, dan para mujtahid banyak yang menetapkan hukum untuk mewujudkan kemaslahatan karena tidak ada petunjuk dari syarak.

c. Imam Syafi’i membolehkan berpegang kepada mashalihul mursalah dengan syarat harus sesuai dengan dalil kulli atau dalil juz’i dari syarak

Syarat-syarat mashalihul mursalah :

1. Mashalihul mursalah hanya berlaku dalam masalah muamalah dan adat kebiasaan bukan dalam hal aqidah

2. Mashlahah harus jelas dan pasti bukan hanya berdasrkan prasangka.

Hukumyang ditetapkan berdasarkan maslahat itu tidak bertentangan dengan syari’at yang ditentukan ijmak atau nash.

Tidak ada komentar: