Senin, 19 Mei 2008

'URF

1. Pengertian ‘Urf

Menurut bahasa, ‘urf berarti baik.sedangkan menurut istilah, ‘urf adalah sesuatu yang sudah dikenal dan dijalankan oleh suatu masyarakat secara turun temurun dan sudah menjadi adat istiadat, baik yang berupa perkatan (qauli) maupun perbuatan (amali).

2. Macam-macam ‘urf

a. ‘Urf shahih (benar) adalah kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat yang tidak bertentangan dengan nash (Alqur’an dan As sunah) dan tidak menghilangkan kemaslahatan serta tidak mendatangkan madharat.

b. ‘Urf fasid (rusak), adalh kebiasaan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang bertentangan dengan dalil syarak.

3. Pandangan Ulama Mengenai ’urf Shahih dan Fasid

a. ‘Urf Shahih, diperbolehkan dan perlu dilestarikan karena membawa kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan syarak.

‘Urf fasid, harus diberantas dan dihilangkan sebab bertentangan dengan dalil syarak dan membawa dampak negatif bagi masyarakat

Tidak ada komentar: