Senin, 19 Mei 2008

PENDAHULUAN

Perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi menuntut umat Islam untuk membuka cakrawala berpikir sehingga tidak tertinggal jauh dari yang lain.Dalam hokum Islam nalar atau ra’yu merupakan suber hukum pelengkap.Dalam mencapai hokum Islam yang selaras dengan perkembangan inilah para ulama ushul fiqih mengembangkan berbagai metode.Keragaman metode disebabkan oleh penafsiran mereka terhadap nas dan juga karena perbedaan tempat dan waktu, namun semua metode ini ditujukan untuk mencapai tujuan hokum Islam, yaitu mewujudkan maslahat dan menghindarkan mafsadat.

Tidak ada komentar: